KEGIATAN
SHOLAT BERJAMAAN DI KAMPUS UAD
Oleh:
Maya Marliana

NARASUMBER
Nama : Drs, Waharjani, M.Ag.
(Dosen Fakultas Agama Islam UAD)
Lahir : Yogyakarta, 28 Januari 1962.
Alamat : Umbulharjo, Yogyakarta.
Jabatan:
Kaprodi Tafsir Hadist FAI UAD Yogyakarta.
Sholat
berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Orang yang melaksanakan sholat
berjamaah akan mendapatkan pahala 27 derajat
dibanding dengan sholat sendiri yang hanya
mendapatkan 21 derajat. Sholat-sholat wajib yang
diutamakan untuk berjamaah adalah sholat
5 waktu dan sholat Jumat bagi laki-laki. Abdullah
bin Ba’st, seorang ulama Timur Tengah
berpendapat bahwa seorang laki-laki yang sudah
baligh dalam keadaan Islam, ketika waktu
sholat tiba kemudian tidak melakukan sholat
berjamaah maka hukumnya dosa. Fatwa tersebut
berdasarkan hadist nabi yang shahih.
Begitu
pula seorang wanita, juga diperbolehkan untuk sholat berjamaah. Menilik dari
hadist nabi yang mengatakan, “janganlah kamu melarang para wanita muslimah
pergi ke mesjid untuk menunaikan sholat berjamaah.” Berdasarkan hadist nabi
tersebut, maka hukum sholat berjamaah berlaku pula bagi wanita muslimah untuk
mendapatkan kebaikan dan pahala dari Allah SWT melalui sholat berjamaah.
Di
dalam sholat berjamaah, laki-laki dan perempuan boleh digabung, asal dengan
catatan memenuhi adat tata cara sholat berjamaah, yaitu shaf untuk perempuan di
belakang shaf laki-laki.
Tidak
hanya berlipat ganda pahala ketika menunaikan sholat berjamaah, tetapi manfaat
lain yang bisa didapatkan yaitu kegiatan sholat berjamaah merupakan jembatan
silaturahmi antar umat islam serta warga jamaah, dan memudahkan untuk
mengikatkan ukhuwah Islamiyah sesama muslim.
Berbicara
mengenai kegiatan sholat berjamaah di kampus UAD Yogyakarta, seorang dosen
Fakultas Agama Islam, Bapak Waharjani berpendapat, bahwa sholat berjamaah di
kampus baru terbatas pada sholat Dzuhur dan Ashar, itu pun masih terbatas
jumlah para jamaahnya. Hal demikian disebabkan dengan adanya jadwal kegiatan
akademik yang berlangsung. Misalnya, pada saat sholat Dzuhur tiba, sementara
itu waktu kuliah jam ke 5,6 atau jam 10:30 sampai 12:00, dan waktu masuknya
sholat Dzuhur adalah pukul 11:35. Oleh karena itu, ketika mesjid kampus
dikumandangkan adzan, justru tatap mata kuliah sedang berlangsung, sehingga
sholat Dzuhur berjamaah itu tidak diikuti oleh sebagian besar dosen dan
mahasiswa, karena kegiatan kuliah sedang berlangsung. Dari hal demikian, Bapak
Kaprodi Tafsir Hadist tersebut menyarankan agar wakil rektor 1 bidang akademik
yang memimpin menyusun kalender akademik, termasuk kegiatan perkuliahan,
sebaiknya mempertimbangkan jadwal sholat-sholat wajib. Seperti yang sudah
terjadi di Stikes Aisyiah dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), ketika
jelang Dzuhur tiba, ada pengumuman yang didengar oleh seluruh fakultas akademik, “Waktu Dzuhur segera tiba 10 menit lagi,
mohon semua aktivitas akademika ditunda terlebih dahulu untuk bersiap-siap
menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di mesjid kampus.” Pengumuman seperti
itu belum pernah terjadi di kampus UAD. “Jadi, apa salahnya jika kita juga
melihat aktivitas positif di perguruan tinggi lain demi kebaikan bersama.”
Pungkas beliau.
Ada
beberapa mahasiswa ketika sholat jumat berlangsung, justru masih banyak yang
bersantai-santai di serambi, ataupun kantin. Hal itu membuktikan bahwa pihak
yang mengurusi kegiatan sholat berjamaah di kampus UAD belum begitu jeli dan
ketat memerintahkan mahasiswanya untuk sholat jumat berjamaah. Maka dari itu,
dosen FAI Drs,Waharjani, M.Ag kembali
memberikan saran kepada semua dosen Universitas Ahmad Dahlan agar memberikan
penyuluhan atau penyadaran kepada mahasiswa, bahwa mahasiswa itu telah
berkewajiban untuk melakukan sholat lima waktu berjamaah maupun sholat Jumat
berjamaah. Sehingga tidak hanya kegiatan akademika saja yang diutamakan,
melainkan kegiatan keagamaan di kampus juga harus diperhatikan demi kenyamanan
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar